Sabtu, 20 Juni 2009

Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

Era Perdagangan bebas sebagai konsekuensi dari globalisasi menempatkan peranan komputer (dan internet) ke dalam tempat yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas jarak ruang dan waktu dan diharapkan dapat meningkatkan produktifitas serta efisiensi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan. Selain dampak positif tersebut, ternyata juga disadari bahwa komputer memberikan peluang untuk terjadinya kejahatan­kejahatan baru (cybercrime) yang bahkan lebih canggih dibanding kejahatan kovensional.

Berikut ini adalah jenis-jenis kejahatan hukum di dunia maya, yaitu:

1. Pelanggaran isi situs web.

a. Pornografi

Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampikan gambar, cerita ataupun gambar bergerak. Di Amerika Serikat, pemuatam hal-hal yang berbau pornografi selaFi berlindung dibalik hak kebebasan, berpendapat dan berserikat (First Amandement) dan nilai-nilai seni. Alasan terakhir ini akhir-akhir ini juga sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pemuatan gambar porno tersebut. Situs-situs porno tumbuh dengan sangat subur karena mudah diakses melalui internet.

b. Pelanggaran Hak.Cipta

Pelangaran ini sering terjadi, baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademis, antara lain berupa

(1) memberikan fasilitas download gratis kepada para pengunjungnya (dengan tujuan untuk menarik lebih banyak pengunjung) berupa software, lagu, gambar, film, dan karya-karya tulisan yang dilindungi hak cipta tanpa seizin pemilik karya-karya tersebut;

(2) menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang dan hiasan web pages-nya, tanpa seizin pembuat gambar;dan

(3) merekayasa gambar atau foto hasil karya seseorang tanpa seizin pembuatnya untuk ditampilkan di web pages-nya. Hal ini banyak terjadi pada situs-situs porno.

2 Kejahatan dalam Perdagangan secara Elektronik (E-commerce)

a. Penipuan online

Ciri-ciri kejahatan ini adalah harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Risiko terburuk adalah pemenang lelang yang telah mengirimkan cek atau uang atau membayar via credit card tidak memperoleh produk, atau memperoleh produk yang tidak sesuai dengan yang diinginkan atau diiklankan.

b. Penipuan pemasaran berjenjang online Mempunyai ciri-ciri dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif. Risikonya adalah ternyata sebanyak 98% investor gagal atau rugi.

c. Penipuan kartu kredit, Cirinya adalah terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit. Risikonya adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya. Indonesia menempati urutan tinggi dalam penyalahgunaan kartu kredit "Indonesia rates among the top five nations in the world with a high risk for credit card fraud. This is despite the fact that less than 1 percent of Indonesia's 220 million people actually own credit cards."' Modusnya yaitu dengan menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain (umumnya orang asing) untuk membeli barang di Internet.

3. Pelanggaran Lainya

a. Recreational hacker

Umumnya adalah hacker tingkat pemula yang umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan (security) pada suatu perusahaan.

b. Cracker atau criminal minded hacker.

Motivasinya bermacam-macam, mulai untuk mendapatkan keuntungan finansial, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data. Kasus ini umumnya dilakukan oleh pesaing bisnis yang juga ditunjang denga^ adanya bantuan dari orang dalam yang mengetahui kelemahan sisterr keamanan perusahaan tersebut. Informasi yang sifatnya rahasia biasanya dikirim dengan menggunakan blackmail. Hacker tipe ini biasanya juga melakukan spionase dan sabotase.

c. Political hacker

Aktivitas politik yang kadang-kadang disebut dengan hacktivist merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan Iawannya. Pada tahun 1998, hacker ini dapat merubah ratusan situs wet untuk menyampaikan pesan dan kampanye tentang anti nuklir.

d. Denial of Service Attack (DoS)

Penyerangan cara ini adalah dengan cara membanjiri dengan data yang besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau bahkan menjadi macet atau tidak dapat diakses sama sekali.

Hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi suatu perusahaan yang mengandalkan web sebagai bisnis utamanya.

e. Viruses

Saat ini sedikitnya 200 jenis virus baru setiap bulannya menyebar melalui internet. Virus ini biasanya disembunyikan dalam suatu file atau pada e-mail yang di-download atau dikirim melalui jaringan internet maupun lewat flopy disk. Meskipun saat ini hampir setiap bulan terbit program anti virus terbaru namun karena perkembangan virus yang juga sangat cepat maka balk program virus dan anti virus akan terus berlomba tanpa ada batas waktunya.

f. Pembajakan (Piracy)

Pembajakan perangkat lunak juga akan menghilangkan potensi pendapat suatu Perusahaan yang memproduksi perangkat lunak (seperti: game, aplikasi bisnis, dan hak cipta lainnya).

Kasus pembajakan biasanya diawali dengan Software Instant Messenger Kegiatan download perangkat lunak dari internet dan kemudian dilakukan penggandaan dengan menggunakan CD yang selanjutnya dipasarkan secara ilegal tanpa meminta izin kepada pemilik yang aslinya. Dengan demikian, pemilik perangkat lunak yang asli tidak akan memperoleh bagian royalti dari keuntungan penjualan perangkat lunak tersebut.


g. Fraud

Merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.

Contohnya adalah harga tukar saham suatu perusahaan dapat direkayasa melalui rumor yang isinya bertentangan dengan kondisi sebenarnya sehingga memancing orang lain untuk membeli saham tersebut. Situs lelang juga sangat membuka peluang munculnya praktek fraud ini yaitu dengan cara tidak mengirimkan barang yang dilelang meskipun uang hasil lelang sudah dikirimkan.

h. Phising

i. Perjudian (Gambling)

Merupakan teknik untuk mencari (phising) personal information (alamat e-mail, nomor account) dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan. Bentuk judi kasino virtual saat ini telah banyak beroperasi di internet. Kegiatan ini biasanya akan terhindar dari hukum positif yang berlaku di kebanyakan negara, selain dapat memberikan peluang bagi penjahat terorganisasi untuk melakukan praktik pencucian uang (money laundry) di mana-mana.

Cyber Stalking

Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya adalah termasuk tindakan pemaksaan atau pemerkosaan. Hal ini dikarenakan pengirim e-mail umumnya menyembunyikan identitas aslinya sehingga pelakunya sulit untuk dilacak dan e-mail ini sulit untuk dihindari. Para stalkers ini selalu berupaya untuk mendapatkan informasi personal secara online tentang para calon korbannya. Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan komputer dan Internet maka aktivitas potensial yang dapat dilakukan di dalam cyberspace juga tidak dapat diperkirakan secara pasti, sebab perkembangan dan kemajuan teknologi informasi

Berhubung kegiatan dalam cyberspace yang memiliki karakteristik khusus yang bersifat borderless, yang sangat memungkinkan terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cybercrime) yang bahkan Iebih canggih dibanding kejahatan konvensional, maka pendekatan sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dirasakan tidak akan memadai. Banyak negara yang sudah menerapkan sistem ekonomi berbasis teknologi dalam kegiatan ekonominya telah melakukan pembaharuan perangkat hukumnya dalam menghadapi cybercrime ini, karena mereka merasa bahwa hukum positif yang dimilikinya tidak cukup memadai untuk menjangkau bentuk-bentuk aktivitas (termasuk kejahatan) baru dari cyberspace.

Sumber Lubang Keamanan

Dengan kondisi yang demikian diperlukan suatu aturan hukum yang akan mengarahkan kegiatan pemanfaatan teknologi informasi kepada pemanfaatan yang baik, bertanggung jawab dan mempunyai nilai positif bagi masyarakat pada umumnya, dan bukan aturan yang bersifat restriktif dan cepat memerlukan revisi.

Meskipun cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang baru namun juga dirasakan masih ada beberapa prinsip hukum tradisional yang masih dapat merespon persoalan hokum yang timbul. Oleh karena itu aturan hukum yang akan mengatur kegiatan dalam cyberspace harus dibentuk berdasarkan sintesis antara hukum positif (the existing law) dengan lex informatica.

Tidak ada komentar: