Jumat, 22 Mei 2009

Kejahatan Komputer

KEJAHATAN KOMPUTER.


Kejahatan komputer akan menimbulkan ancaman karena merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sekelompok kecil pengguna komputer dan seseorang dapat mengambil keuntungan di akibatkan tersebut.

Contoh – contoh kejahatan computer:

A. Secara Lansung (Secara Phisik dan Pikiran)

1. Pencurian

2. Penipuan

3. Kecurangan

4. Perusakan

B. Secara Tak Lansung (Cybercrome)

1. Penipuan komputer (computer fraud) yang mencakup:

a. Bentuk dan jenis penipuan adalah berupa pencurian uang atau harta benda dengan menggunakan sarana komputer/siber dengan melawan hukum, ialah dalam bentuk penipuan data dan penipuan program, yang secara terinci adalah :

· Memasukkan instruksi yang tidak sah, ialah dilakukan oleh seorang yang berwenang atau tidak, yang dapat mengakses suatu sistem dan memasukkan instruksi untuk keuntungan sendiri dengan melawan hukum (misalnya transfer).

· Mengubah data input, yang dilakukan seseorang dengan cara memasukkan data untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum (misalnya memasukkan data gaji pegawai melebihi yang seharusnya).

· Merusak data, ialah dilakukan seseorang untuk merusak print-out atau output dengan maksud untuk mengaburkan, menyembunyikan data atau informasi dengan itikad tidak baik.

· Penggunaan komputer untuk sarana melakukan perbuatan pidana, ialah dalam pemecahan informasi melalui komputer yang hasilnya digunakan untuk melakukan kejahatan, atau mengubah program.

b. Perbuatan pidana penipuan, yang sesungguhnya dapat termasuk unsur perbuatan lain, yang pada pokoknya dimaksudkan menghindarkan diri dari kewajiban (misalnya pajak) atau untuk memperoleh sesuatu yang bukan hak/miliknya melalui sarana komputer.

c. Perbuatan curang untuk memperoleh secara tidak sah harta benda milik orang lain, misalnya seseorang yang dapat mengakses komputer mentransfer rekening orang ke rekeningnya sendiri, sehingga merugikan orang lain.

d. Konspirasi penipuan, ialah perbuatan pidana yang dilakukan beberapa orang bersama-sama untuk melakukan penipuan dengan sarana komputer.

e. Pencurian ialah dengan sengaja mengambil dengan melawan hukum hak atau milik orang lain dengan maksud untuk dimilikinya sendiri.

2. Perbuatan pidana penggelapan, pemalsuan pemberian informasi melalui komputer yang merugikan pihak lain dan menguntungkan diri sendiri.

3. Hacking, ialah melakukan akses terhadap sistem komputer tanpa seizin atau dengan melawan hukum sehingga dapat menembus sistem pengamanan computer yang dapat mengancam berbagai kepentingan.

4. Perbuatan pidana komunikasi, ialah hacking yang dapat membobol sistem on-line komputer yang menggunakan sistem komunikasi.

5. Perbuatan pidana perusakan sistem komputer, baik merusak data atau menghapus kode-kode yang menimbulkan kerusakan dan kerugian. Termasuk dalam golongan perbuatan ini adalah berupa penambahan atau perubahan program, informasi, media, sehingga merusak sistem, demikian pula sengaja menyebarkan virus yang dapat merusak program dan sistem komputer, atau pemerasan dengan menggunakan sarana komputer/telekomunikasi.

6. Perbuatan pidana yang berkaitan dengan hak milik intelektual, hak cipta, dan hak paten, ialah berupa pembajakan dengan memproduksi barang-barang tiruan untuk mendapatkan keuntungan melalui perdagangan.

“Hecker & Crecker”

A. Hacker

Hacker muncul pada awal tahun 1960-an diantara pada anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe. Kata Hacker pertama kalinya muncul dengan arti yang positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mempu membuat program komputer yang lebih baik dari pada program yang telah di rancang bersama.


Menurut Mansfield, Hacker di definisikan sebagai seseorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah sistem operasi dan kode komputer pengaman lainnya, tetapi tidak melakukan pengrusakan apapun, tidak mencuri uang atau informasi.

B. Cracker
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari Hacker. Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem.melakukan berbagai macam kerusakan dan bahkan kadang melumpuhkan keseluruhan sistem komputer.

Penggolongan Hacker dan Cracker :

  • Recreational Hacker, kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurangan handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.
  • Crackers/Criminal Minded hacker, pelaku memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase dan pengrusakan data, tipe kejahatan ini dapat dilakukan dengan bantuan orang dalam.
  • Political Hackers, aktifis politis (hacktifis) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya.

Hacker dan Cracker adalah orang-orang yang pandai dan profesional di bidangnya.


Perbedaan “Hacker dan Cracker”

A. Hacker

  • Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
  • Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
  • Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.

B. Cracker

  • Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server.
  • Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
  • Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
  • Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
  • Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus clickBCA.com yang paling hangat dibicarakan tahun 2001 lalu.

SPAM

Spam adalah hal nomor satu yang paling mengganggu di Internet. Spam adalah nama yang sering dikenal sebagai suatu email yang tidak diinginkan masuk ke dalam mailbox. Para spammer sebagai orang yang mengirimkan Spam biasanya menawarkan produk yang dijual atau informasi lain yang tidak berguna bagi penerimanya. Cara termudah untuk memasarkan suatu produk ke banyak orang adalah dengan mengirim email tersebut.

SPYWARE

Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan "segudang iklan" kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya (tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data kepada perusahaan marketing).

Tidak ada komentar: