Sabtu, 20 Juni 2009

UU ITE

UU ITE, singkatan dari UNDANG-UNDANG INFORMASI dan TRANSAKSI ELEKTRONIK,undang-undang ini dibuat dengan berbagai dasar pikiran bahwa :

pertama, pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

kedua, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;


Ketiga, perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;

Keempat, penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;

Kelima, pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

Keenam,
pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

Maksud Dari UUITE,

Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal. Yang dimaksud dengan “merugikan kepentingan Indonesia” adalah meliputi tetapi tidak terbatas pada merugikan kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.


Secara teknis perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada UU ITE ini dapat dilakukan, antara lain dengan :


A. melakukan komunikasi, mengirimkan, memancarkan atau sengaja berusaha mewujudkan hal- hal tersebut kepada siapa pun yang tidak berhak untuk menerimanya; atau


B. sengaja menghalangi agar informasi dimaksud tidak dapat atau gagal diterima oleh yang berwenang menerimanya di lingkungan pemerintah dan/atau pemerintah daerah.


BENTUK-BENTUK PELANGGARAN


1. PENIPUAN SECARA ONLINE

Kasus Modus Penipuan Terbaru : Terungkapnya re-seller barang reconditioned/refurbished dengan berkedok memasang iklannya dengan sebutan Penjualan Produk Black Market (Forumponsel.Com – April 2008) : http://www.forumponsel.com/forum/showflat.php?Number=1463855

Terungkapnya (walaupun hanya melalui Internet saja) seorang PENIPU di sebuah Forum Komunitas yang mengakui bahwa produk yang ditawarkan dan diperdagangkan adalah barang gelap/illegal dengan harga dibawah pasaran atau dengan kata lain Black Market. Namun ternyata itu hanyalah barang-barang yang di rekondisikan dari barang rusak/sudah tak terpakai menjadi penampilan yang baik dan layak diperdagangkan kembali dengan kualitas produk yang sangat buruk dan tak layak. Namun, sudahkah konsumen yang belum pernah bertransaki secara online di Internet atau dalam kata lain transaksi konvensional/tradisional tidak pernah tertipu juga oleh para re-seller yang ada selama ini

Dikutip dari : http://www.petitiononline.com/erntheo/petition.html

Tipu 50 Wanita di Internet, Penjahat Cinta Raup Rp 60 Miliar
Fino Yurio Kristo
- detikinet

Taipei - Kepolisian Taiwan dihebohkan oleh ulah

Chuang Shih-chung, seorang pria penjahat cinta yang beroperasi di internet. Pada tindak kejahatan penipuan cyber yang dikatakan terbesar di Taiwan, Chuang sukses membohongi 50 wanita dan meraup uang senilai US$ 6,25 juta atau sekitar Rp 60 Miliar.

Dikutip dari: http://www.detikinet.com/read/2009/05/27/153150

/1138095/398/tipu-50-wanita-di-internet-penjahat-cinta-raup-rp-60-miliar

Penipuan jokosusilo.com Berkedok Jualan EBook

Rabu, 15 April 2009

Pada hari minggu 5 April, saya membeli salah satu ebook dari joko susilo dari alamat web : www.jokosusilo.com/ www.formulabisnis.com/ www.rahasiablogging.com

www.superbisnis.blogdetik.com/ ), setelah membaca iklan di detik.com seharga 250.000 yang dijanjikan berisi informasi Cara Mudah Bisnis Di Internet!.

Namun setelah saya baca isinya hanyalah berupa penipuan berantai, ebook yang dengan mudah diperolah dari google tersebut isinya tidak berbobot/tidak bermutu hanya informasi yang dengan mudah ditemukan di internet, bahkan di internet juga tersedia gratis.

Pembeli ebookakan memperolah uang jika berhasil mendapat mangsa dengan menawarkan ebook sampah tersebut kepada orang lain. Jadi ebook tersebut hanyalah sebuah kedok belaka.

Saya sudah berkali-kali minta garansi uang kembali seperti yang dijanjikan, namun tidak mendapat respon, Padahal di sales letter disebutkan, semua pertanyaan akan dilayani dengan baik, kenyataanya semua email, telpon dan sms diabaikan begitu saja. Oleh karena itu, kami mohon agar garansi uang kembali segera ditransfer sesuai yang dijanjikan dan kami harap tidak timbul korban-korban berikutnya.

2. PELANGGARAN PORNOGRAFI DI WEBSITE

Pornografi Google Bikin China Meradang
Santi Dwi Jayanti - detikinet

Beijing - Pemerin

tah China memang dikenal keras melakukan pemberangusan situs-situs yang mengandung konten-konten porno yang bercokol di negaranya.

Namun lebih daripada itu, bukan hanya situs porno saja yang jadi sasaran pemerintah. Awal tahunlalu, 2search engine besar: Google China dan Baidu turut dimata-matai dan diperingatkan oleh China karena dituding menyebarkan konten porno melalui hasil temuan dari mesin pencari mereka.

Namun ternyata Google masih saja nakal. Meskipun sudah mendapat peringatan, berbagai temuan yang berisi link-link mesum dan konten-konten yang tidak senonoh masih bisa dijumpai di dalam situs Google China. Hal inilah yang membuat China geram.

Kritikan pedas pun kembali dilontarkan oleh grup pengawas internet di China bernama Internet Illegal Information Reporting Center pada raksasa mesin pencari itu. "Google China tidak menuruti permintaan dari hukum dan regulasi China, dan sejumlah besar informasi pornografi internet dari negara luar masih memasuki batas wilayah kami melalui website itu," keluh lembaga tersebut pada Reuters Beijing yang dilansir detikINET dari Arstechnica, Jumat (19/6/2009).

Sunday,March 09, 2008

Sandra Dewi Bugil

Sebuah berita yg sempat aku dengar hari ini, Sandra Dewi, pemeran pembantu (maksudnya berperan sebagai pembantu, terlalu cantik untuk ukuran pembantu)dikabarkan berpose bugil dan foto2nya sudah beredar di internet.

3. PERJUDIAN DAN FRAUD

Judi Online dan Card Fraud Marak di Jawa Timur
Ardhi Suryadhi
- detikinet

Surabaya - Kejahatan dunia maya (cybercrime) ternyata tidak hanya digunakan para penjahat di kota-kota besar dunia. Buktinya, di wilayah Jawa Timur kejahatan dengan memanfaatkan teknologi ini juga marak. Hal itu diungkapkan, Direskrim Kepolisian Daerah Jawa Timur Rusli Nasution di sela-sela acara penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara BSA dan Polda Jatim di Hotel Shangrila, Surabaya, Kamis (3/5/2007). Menurut Rusli, kejahatan penyalahgunaan kartu kredit (card fraud) dan perjudian lewat dunia maya di wilayah Jawa Timur menjadi yang paling sering dilaporkan pihaknya. "Beberapa laporan sudah kami terima dan yang paling banyak adalah penipuan kartu kredit dan perjudian di internet," ujarnya kepada detikINET. Namun ketika diminta keterangan jumlah kasus yang sudah terjadi Rusli enggan menjabarkan lebih lanjut. Seiring dengan kemajuan teknologi di tanah air juga diakui Rusli akan menjadi pelecut meningkatnya tren kejahatan ini untuk ke depannya. "Dengan kondisi seperti sekarang TI (teknologi informasi) akan sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan para penjahat," imbuhnya. Namun, ia yakin dengan jajaran unit cybercrime yang dimiliki Polda Jatim sejak tahun 2006, aparat di wilayahnya dapat memerangi modus kejahatan seperti ini. ( ash / wsh ) Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Dikutip dari : http://www.detikinet.com/read/2007/05/03/153030/775895/399/judi-online


4. PEMBAJAKAN

Ibu Unduh 24 Lagu Ilegal, Didenda Rp 20 Miliar
Santi Dwi Jayanti - detikinet
ilustrasi (inet)

Minneapolis - Sejak tahun 2003, sebanyak 35.000 orang dituntut oleh Recording Industry Association of America (RIAA) karena melakukan download ilegal. Ujung-ujungnya, kebanyakan mereka diminta untuk 'berdamai' dan membayar sejumlah denda akibat aksi pembajakan tersebut.

Namun ada yang berbeda dengan kasus yang dialami oleh Jammie Thomas-Rasset (32). Ibu empat anak ini menjadi orang pertama yang menolak melakukan penyelesaian di luar sidang.


Keputusan berani perempuan ini justru berdampak buruk. Pada Oktober 2007 ia sempat didakwa US$ 220.000 atas pelanggaran hak cipta. Meski keputusan itu kemudian disisihkan karena kesalahan teknis. Seakan belum puas, RIAA pun mengajukan kembali kasus Thomas-Rasset ke pengadilan dan berbuntut pada vonis denda U$S 1,92 juta (sekitar Rp 20 miliar) setelah terbukti bersalah mengunduh 24 lagu. Nilai itu kira-kira setara US$ 80.000 (atau sekitar Rp 800 juta) per lagu.

Dikutip detikINET dari AFP, Jumat (19/6/2009), Thomas-Resset dinyatakan bersalah oleh pengadilan bukan hanya sekadar karena mengunduh lagu. Ia disebut telah melakukan file-sharing dengan melalui program Kazaa dan menyediakan lagu ilegal itu pada jutaan pengguna internet lainnya.

5. KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA

Kasus pelanggaran hak cipta / Copyright Infringement (perusahaan TechTarget.inc) oleh salah satu situs ku

April 3, 2008

Malam tanggal tanggal 29 maret tiba tiba di buzz sama pemilik server nicspace dan memberitahu salah satu site blog ku headernews.com di suspend oleh nya. “Ada apa pak gerangan? ” Kata ku.

“Saya mendapat peringatan dari datacenter kami bahwa salah satu situs mu melakukan copy paste dari situs orang lain, Orangnya mengirim surat ke data center kami” berikut isi suratnya( sambil mengirim file pdf ke emailku):

Hmmmm sebegitu pentingkah ini. Tanpa pikir panjang kami sepakat untuk melakukan pen “delete”an padahalaman tersebut (syarat untuk tidak di suspend). Tanda tanya besar memang ?

Siang ketika saat senggang aku mulai menganalisa kenapa orang Texas (atas nama perusahaan lagi) itu mengirimkan surat tersebut pada si data center tentang pelanggaran hak cipta atau bahasa keren nya “Copyright Infringement” ku search di google dengan kata ” Lenovo Thinkpad t61 141″ Sebuah kata-kata dengan spesific kata yang jelas.

6. HACKERS

Remaja Pro-Palestina Gempur Situs Israel

Fino Yurio Kristo – detikinetIlustrasi (ist)

Israel - Barangkali jengah dengan kebijakan Israel yang semena-mena atas Palestina, para hacker pro Palestina pun menggempur situs-situs Israel. Setelah investigasi selama satu setengah tahun, kepolisian Israel mengungkapkan telah menahan salah satu tersangkanya, yaitu seorang hacker remaja Israel keturunan Arab.

Remaja usia 17 tahun ini memimpin sebuah jaringan hacker dari Arab Saudi, Lebanon dan Turki yang menggempur situs Israel sehingga menyebabkan kerugian cukup besar. Situs milik partai besar Israel, yaitu Partai Likud adalah salah satu korbannya.

Polisi percaya bahwa ada warga Israel pro-Palestina lainnya yang terlibat. Seperti dikutip detikINET dari JerusalemPost, Rabu (2/1/2008), masalah yang disebut sebagai 'teror internet' ini memang cukup meresahkan Israel. Tahun lalu saja, hacker yang pro Palestina membajak sekitar 700 domain milik Israel.

7. AKIBAT VIRUS

Akibat Virus, Pengguna Internet Rugi Rp 77 Triliun

Belakangan ini banyak sekali kejahatan yang terjadi terkait dengan pengguna internet. Disinyalir kerugian yang dialami oleh para pengguna internet mencapai US$ 8,5 miliar (sekitar Rp 7,7 triliun) selama dua tahun terakhir ini. Penyebabnya antara lain karena virus, spyware dan phishing.

Angka tersebut diungkapkan dalam laporan tahunan State of The Net yang dibuat oleh Consumer Report, majalah pemerhati konsumen di Amerika Serikat. Laporan itu berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Consumer Report National Research Center yang melibatkan 2.071 responden online.

Data lain dalam laporan itu menyebutkan, satu dari enam pengguna kemungkinan akan menjadi korban kejahatan cyber. Peluang ini turun dari 1:4 pada tahun 2007.

Kemudian, sekitar 19% responden mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai program antivirus di komputernya. Sedangkan 75% lainnya tidak mempunyai anti-phishing.

Disebutkan ada tujuh kesalahan umum pengguna internet yang menyebabkan mereka kerap terjebak kejahatan cyber:

  1. Tidak rajin meng-update software antivirus yang mereka miliki
  2. Mengklik link pada email untuk mengakses situs perbankan atau keuangan
  3. Menggunakan satu password pada semua account
  4. Men-download software gratisan
  5. Menganggap Macintosh lebih aman dari Windows
  6. Mengklik iklan yang menakut-nakuti pengguna alias ‘scareware
  7. Belanja online tanpa tindakan pencegahan secara ekstra.

Meski mengkritisi pengguna Mac, laporan itu juga menyebutkan bahwa hanya sedikit pengguna Mac yang melaporkan adanya infeksi virus. Kritik itu lebih ditujukan pada kemungkinan pengguna Mac terjebak aksi phishing karena merasa ‘kebal’, padahal aksi phishing bisa memakan korban pengguna sistem operasi apapun.

Laporan itu juga memuji Windows Vista. Disebutkan bahwa pengguna Vista jauh lebih sedikit melaporkan infeksi spyware atau virus daripada pengguna Windows lainnya.

Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

Pelanggaran Hukum di Dunia Maya

Era Perdagangan bebas sebagai konsekuensi dari globalisasi menempatkan peranan komputer (dan internet) ke dalam tempat yang sangat strategis karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas jarak ruang dan waktu dan diharapkan dapat meningkatkan produktifitas serta efisiensi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan. Selain dampak positif tersebut, ternyata juga disadari bahwa komputer memberikan peluang untuk terjadinya kejahatan­kejahatan baru (cybercrime) yang bahkan lebih canggih dibanding kejahatan kovensional.

Berikut ini adalah jenis-jenis kejahatan hukum di dunia maya, yaitu:

1. Pelanggaran isi situs web.

a. Pornografi

Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampikan gambar, cerita ataupun gambar bergerak. Di Amerika Serikat, pemuatam hal-hal yang berbau pornografi selaFi berlindung dibalik hak kebebasan, berpendapat dan berserikat (First Amandement) dan nilai-nilai seni. Alasan terakhir ini akhir-akhir ini juga sering digunakan di Indonesia oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan pemuatan gambar porno tersebut. Situs-situs porno tumbuh dengan sangat subur karena mudah diakses melalui internet.

b. Pelanggaran Hak.Cipta

Pelangaran ini sering terjadi, baik pada situs web pribadi, komersial maupun akademis, antara lain berupa

(1) memberikan fasilitas download gratis kepada para pengunjungnya (dengan tujuan untuk menarik lebih banyak pengunjung) berupa software, lagu, gambar, film, dan karya-karya tulisan yang dilindungi hak cipta tanpa seizin pemilik karya-karya tersebut;

(2) menampilkan gambar-gambar yang dilindungi hak cipta untuk latar belakang dan hiasan web pages-nya, tanpa seizin pembuat gambar;dan

(3) merekayasa gambar atau foto hasil karya seseorang tanpa seizin pembuatnya untuk ditampilkan di web pages-nya. Hal ini banyak terjadi pada situs-situs porno.

2 Kejahatan dalam Perdagangan secara Elektronik (E-commerce)

a. Penipuan online

Ciri-ciri kejahatan ini adalah harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia. Risiko terburuk adalah pemenang lelang yang telah mengirimkan cek atau uang atau membayar via credit card tidak memperoleh produk, atau memperoleh produk yang tidak sesuai dengan yang diinginkan atau diiklankan.

b. Penipuan pemasaran berjenjang online Mempunyai ciri-ciri dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif. Risikonya adalah ternyata sebanyak 98% investor gagal atau rugi.

c. Penipuan kartu kredit, Cirinya adalah terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit. Risikonya adalah korban bisa perlu waktu yang lama untuk melunasinya. Indonesia menempati urutan tinggi dalam penyalahgunaan kartu kredit "Indonesia rates among the top five nations in the world with a high risk for credit card fraud. This is despite the fact that less than 1 percent of Indonesia's 220 million people actually own credit cards."' Modusnya yaitu dengan menggunakan nomor kartu kredit milik orang lain (umumnya orang asing) untuk membeli barang di Internet.

3. Pelanggaran Lainya

a. Recreational hacker

Umumnya adalah hacker tingkat pemula yang umumnya bertujuan hanya untuk menjebol suatu sistem dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya sistem keamanan (security) pada suatu perusahaan.

b. Cracker atau criminal minded hacker.

Motivasinya bermacam-macam, mulai untuk mendapatkan keuntungan finansial, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data. Kasus ini umumnya dilakukan oleh pesaing bisnis yang juga ditunjang denga^ adanya bantuan dari orang dalam yang mengetahui kelemahan sisterr keamanan perusahaan tersebut. Informasi yang sifatnya rahasia biasanya dikirim dengan menggunakan blackmail. Hacker tipe ini biasanya juga melakukan spionase dan sabotase.

c. Political hacker

Aktivitas politik yang kadang-kadang disebut dengan hacktivist merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan Iawannya. Pada tahun 1998, hacker ini dapat merubah ratusan situs wet untuk menyampaikan pesan dan kampanye tentang anti nuklir.

d. Denial of Service Attack (DoS)

Penyerangan cara ini adalah dengan cara membanjiri dengan data yang besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi sangat lambat atau bahkan menjadi macet atau tidak dapat diakses sama sekali.

Hal ini akan mengakibatkan kerugian bagi suatu perusahaan yang mengandalkan web sebagai bisnis utamanya.

e. Viruses

Saat ini sedikitnya 200 jenis virus baru setiap bulannya menyebar melalui internet. Virus ini biasanya disembunyikan dalam suatu file atau pada e-mail yang di-download atau dikirim melalui jaringan internet maupun lewat flopy disk. Meskipun saat ini hampir setiap bulan terbit program anti virus terbaru namun karena perkembangan virus yang juga sangat cepat maka balk program virus dan anti virus akan terus berlomba tanpa ada batas waktunya.

f. Pembajakan (Piracy)

Pembajakan perangkat lunak juga akan menghilangkan potensi pendapat suatu Perusahaan yang memproduksi perangkat lunak (seperti: game, aplikasi bisnis, dan hak cipta lainnya).

Kasus pembajakan biasanya diawali dengan Software Instant Messenger Kegiatan download perangkat lunak dari internet dan kemudian dilakukan penggandaan dengan menggunakan CD yang selanjutnya dipasarkan secara ilegal tanpa meminta izin kepada pemilik yang aslinya. Dengan demikian, pemilik perangkat lunak yang asli tidak akan memperoleh bagian royalti dari keuntungan penjualan perangkat lunak tersebut.


g. Fraud

Merupakan kegiatan manipulasi informasi khususnya tentang keuangan dengan target untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.

Contohnya adalah harga tukar saham suatu perusahaan dapat direkayasa melalui rumor yang isinya bertentangan dengan kondisi sebenarnya sehingga memancing orang lain untuk membeli saham tersebut. Situs lelang juga sangat membuka peluang munculnya praktek fraud ini yaitu dengan cara tidak mengirimkan barang yang dilelang meskipun uang hasil lelang sudah dikirimkan.

h. Phising

i. Perjudian (Gambling)

Merupakan teknik untuk mencari (phising) personal information (alamat e-mail, nomor account) dengan mengirimkan e-mail seolah-olah datang dari bank yang bersangkutan. Bentuk judi kasino virtual saat ini telah banyak beroperasi di internet. Kegiatan ini biasanya akan terhindar dari hukum positif yang berlaku di kebanyakan negara, selain dapat memberikan peluang bagi penjahat terorganisasi untuk melakukan praktik pencucian uang (money laundry) di mana-mana.

Cyber Stalking

Segala bentuk kiriman e-mail yang tidak diinginkan oleh penerimanya adalah termasuk tindakan pemaksaan atau pemerkosaan. Hal ini dikarenakan pengirim e-mail umumnya menyembunyikan identitas aslinya sehingga pelakunya sulit untuk dilacak dan e-mail ini sulit untuk dihindari. Para stalkers ini selalu berupaya untuk mendapatkan informasi personal secara online tentang para calon korbannya. Seiring dengan semakin meluasnya penggunaan komputer dan Internet maka aktivitas potensial yang dapat dilakukan di dalam cyberspace juga tidak dapat diperkirakan secara pasti, sebab perkembangan dan kemajuan teknologi informasi

Berhubung kegiatan dalam cyberspace yang memiliki karakteristik khusus yang bersifat borderless, yang sangat memungkinkan terjadinya kejahatan-kejahatan baru (cybercrime) yang bahkan Iebih canggih dibanding kejahatan konvensional, maka pendekatan sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dirasakan tidak akan memadai. Banyak negara yang sudah menerapkan sistem ekonomi berbasis teknologi dalam kegiatan ekonominya telah melakukan pembaharuan perangkat hukumnya dalam menghadapi cybercrime ini, karena mereka merasa bahwa hukum positif yang dimilikinya tidak cukup memadai untuk menjangkau bentuk-bentuk aktivitas (termasuk kejahatan) baru dari cyberspace.

Sumber Lubang Keamanan

Dengan kondisi yang demikian diperlukan suatu aturan hukum yang akan mengarahkan kegiatan pemanfaatan teknologi informasi kepada pemanfaatan yang baik, bertanggung jawab dan mempunyai nilai positif bagi masyarakat pada umumnya, dan bukan aturan yang bersifat restriktif dan cepat memerlukan revisi.

Meskipun cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang baru namun juga dirasakan masih ada beberapa prinsip hukum tradisional yang masih dapat merespon persoalan hokum yang timbul. Oleh karena itu aturan hukum yang akan mengatur kegiatan dalam cyberspace harus dibentuk berdasarkan sintesis antara hukum positif (the existing law) dengan lex informatica.